| 1.2 Menentukan Halal-Haram Semata-Mata Hak AllahDASAR kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik". Firman Allah:
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, dengan firmannya sebagai berikut:
'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu. Maka jawab Nabi s.a.w.:
Orang-orang Nasrani tetap beranggapan, bahwa Isa al-Masih telah memberikan kepada murid-muridnya --ketika beliau naik ke langit-- suatu penyerahan (mandat) untuk menetapkan halal dan haram dengan sesuka hatinya. Hal ini tersebut dalam Injil Matius 18:18 yang berbunyi sebagai berikut: "Sesungguhnya aku berkata kepadamu, barang apa yang kamu ikat di atas bumi, itulah terikat kelak di sorga; dan barang apa yang kamu lepas di atas bumi, itupun terlepas kelak di sorga." Al-Quran telah mengecap juga kepada orang-orang musyrik yang berani mengharamkan dan menghalalkan tanpa izin Allah, dengan kata-katanya sebagai berikut:
Dan firman Allah juga:
Dari beberapa ayat dan Hadis seperti yang tersebut di atas, para ahli fiqih mengetahui dengan pasti, bahwa hanya Allahlah yang berhak menentukan halal dan haram, baik dalam kitabNya (al-Quran) ataupun melalui lidah RasulNya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih, hanya menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti firmanNya:
Para ahli fiqih sedikitpun tidak berwenang menetapkan hukum syara' ini boleh dan ini tidak boleh. Mereka, dalam kedudukannya sebagai imam ataupun mujtahid, pada menghindar dari fatwa, satu sama lain berusaha untuk tidak jatuh kepada kesalahan dalam menentukan halal dan haram (mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram). Imam Syafi'i dalam al-Um5 meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: "Saya jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran. Kata Imam Syafi'i selanjutnya, Ibnu Saib menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi' bin Khaitsam --dia termasuk salah seorang tabi'in yang besar-- dia pernah berkata sebagai berikut: "Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya, kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: "Dusta engkau, Aku samasekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia." Imam Syafi'i juga pernah berkata: Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha'i --salah seorang ahli fiqih golongan tabi'in dari Kufah-- dia pernah menceriterakan tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan ini! Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi'i dan diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan pasti."6 Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya, kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau saya tidak menganggap dia itu baik. Cara seperti ini dilakukan juga oleh imam-imam yang lain seperti Imam Malik, Abu Hanifah dan lain-lain.7 Pertama tentang Pertamina menggunakan jasa Mckinsey, Haygroup dan jasa perusahaan konsultan lainnya itu saya pikir menghabiskan duit saja. Jasa mereka itu mahal. Yang ditawarkan oleh perusahaan konsultan ini hanyalah berkisar masalah management dalam bentuk analisa. Paling paling analisanya ada yang nyebutin, masalah titipan kader dari partai politik, campur tangan militer seperti bung sebutkan. Tetapi semua masalah ini adalah masalah politik. Perusahaan konsultan ini enggak bisa apa apa. Yang bisa apa apa itu adalah Pertaminanya ketika mengaplikasikan analisa analisa itu. Analisa analisa bisnis ini harusnya bisa dibuat oleh mereka yang lulus sekolah bisnis koq. Sarjana S1 yang cemerlang saja sudah bisa, apalagi S2 dan S3. Anehnya lagi yang dipakai itu kebanyakan perusahaan konsultan yang berbau luar negeri. Kenapa enggak dipakai perusahaan lokal?
Kedua tentang gaji. Pikir pikir perbedaan gaji antara expatriate dan lokal itu mencolok setelah 1998 dimana Rupiah melemah thd mata uang lain terutama Euro, Dollar Amerika yang gede gede. Dulu itu ada koq yang jago di teknik ditempatkan oleh perusahaan Migas asing keluar walaupun hanya S1 dari ITB fakultasnya FIPIA/FIA/FMIPA (ilmu pasti alam). Gaji mereka itu gede gede loh. Kalau dari level teknis ukurannya ' mampu kerja ya dia dapat duit lebih banyak. Memang diskriminasi itu ada dimana mana tapi juga harus dilihat logika bisnisnya. Pemain Migas itu enggak banyak. Pasarnya itu oligarki. Kalau insinyur dan tahu gajinya kecil ya pasti dia akan keluar pindah ke perusahaan lain. Dalam industri oligarki, perusahaan itu takut karyawannya nyeberang ke perusahaan pesaing apalagi jenis pekerjaannya mematikan. Pertamina itu tidak akan pusing dengan tenaga teknis. Tenaga managemen juga sudah ada walaupun enggak sebanyak tenaga teknis tapi ada, hanya tinggal dikelola potensinya. Kedua unsur ini ' dibandingkan jaman Orla yang duitnya senin kemis), banyak orang yakin Pertamina bisa koq jadi tuan rumah. Petronas yang dulunya belajar sama Pertamina saja bisa koq jadi tuan rumah dan malahan sudah jadi pemain Migas dunia yang piawai. Yang memang bikin pusing itu'kan masalah politik dari campur tangan partai politik, pejabat ngirim anak cucu buat kerja di Pertamina (nepotisme), campur tangan militer dll. Seperti yang saya tulis di email lain: Ibnu Sutowo dalam wawancaranya dengan Jeffrey Winters mengakui IS naikin BBM buat nyerang Bung Karno sehingga inflasi naik parah. Pikir pikir lagi ' Sun, 06 May 2007 08:58:24 -0700 Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal. Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk. Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.
Sensus Penduduk Indonesia 2010 Pada tahun 2010 nanti, BPS kembali melaksanakan kegiatan sensus yaitu Sensus Penduduk 2010 (SP 2010). Sensus Penduduk merupakan kegiatan yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan karena data yang didapat berupa data kependudukan yang dapat menggambarkan keadaan penduduk Sebenarnya kegiatan sensus ini pernah dilaksanakan pada masa sebelum Sensus Penduduk merupakan suatu rangkaian kegiatan pengambilan “stok” (stock taking) penduduk pada suatu titik waktu tertentu yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah geografis suatu negara sejak tahapan persiapan sampai ke publisitas hasilnya. Titik waktu SP2010 adalah 31 Mei 2010 pukul 24.00. Tanggal ini disebut sebagai hari sensus (census date). Pendataan Sensus Penduduk dilakukan secara door to door pada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dalam wilayah geografis Manfaat Sensus Penduduk Data SP2010 mempunyai kegunaan strategis secara internal sebagai: koreksi dan pengendali data kependudukan, basis proyeksi penduduk dekade 2010-an, basis untuk pemutakhiran dan pengembangan KCI survei rumah tangga decade 2010-an, dan basis pembangunan statistik wilayah kecil. Secara eksternal data SP2010 digunakan sebagai: basis pembangunan statistik administrasi kependudukan dan evaluasi pencapaian sasaran pembangunan global. Instrumen dan Metode Pencacahan Instrumen utama SP2010 berupa dua jenis kuesioner untuk mendaftar bangunan tempat tinggal dan mencacah penduduk secara lengkap. Kuesioner L untuk melakukan pendaftaran bangunan dan rumahtangga. Sedangkan Kuesioner C untuk mengumpulkan data individu penduduk dan rumahtangga. Pertimbangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan kuesioner C adalah rekomendasi PBB (UN Recommendations), relevansi dengan MDGs, pengalaman sensus penduduk sebelumnya, pengalaman sensus yang dilaksanakan negara-negara lain, komponen perubahan penduduk, dan variabel yang sesuai hanya jika dikumpulkan melalui pencacahan lengkap (agama, bahasa, suku, kecacatan, arus migrasi, dsb). Metode pencacahan Sensus Penduduk 1971, 1980, dan 1990 mencakup pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Sedangkan Sensus Penduduk 2000 hanya dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan 15 variabel43 variabel. demografi, sosial dan kegiatan ekonomi penduduk. Pada Sensus Penduduk 2010 pencacahan dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan variabel yang lebih banyak dibandingkan dengan SP2000 yaitu sebanyak Berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, untuk mencapai akurasi yang tinggi, pencacahan pada SP 2010 akan dilakukan secara tim. Setiap tim terdiri dari 1 orang Koordinator Tim dan 3 (tiga) orang pencacah, dimana setiap tim akan bertanggung jawab menyelesaikan 4-6 Blok Sensus (BS). | |||
| |